Rayakan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik
Diposting pada : 09 Juli 2022 / Dilihat : 254

Kotamobagu, DLH – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengeluarkan Surat Edaran jelang Hari Raya Idul Adha tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Hal ini didukung pula dengan Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

Dalam rangka menindaklanjuti himbauan di atas, maka Dinas Lingkungan Hidup menyerukan kepada masyarakat agar merayakan Idul Adha minim sampah, baik sampah kertas dan plastic dengan cara menggantikan tong plastik dengan daun sebagai alas, mengganti wadah plastik daging kurban dengan wadah anyaman bambu.

 

Selain itu, masyarakat dihimbau pula untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban, juga masyarakat dihimbau untuk menyediakan satuan tugas khusus dilapangan, sebagai tenaga kampanye dan edukasi public dalam pengurangan sampah plastik.