PROFIL PPID

Di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu PPID Pembantu dijabat oleh Kepala Dinas/Badan/BUMD yang kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik di Tingkat Perangkat Daerah

Fungsi : Sebagai Penyedia data / informasi publik yang berada dibawah kewenangannya, yang bertanggung jawab kepada PPID Utama Kota Kotamobagu.

Tugas :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah menjadi bahan informasi publik.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Khusus untuk PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD bertugas :

  1. Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.