PROFIL DINAS

PROFIL

Dasar Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu adalah Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tipe A sebagai tindak lanjut Peraturan Daeran Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kotamobagu. Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu merupakan unsur pendukung pelaksana tugas Pemerintah Daerah dalam perumusan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

 

KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA

Berdasarkan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotomobagu Tipe A. Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu walikota untuk melaksanakan Urusan Pemerintan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
  3. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang lingkungan hidup;
  5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup;
  6. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
  7. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang lingkungan hidup; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
  1. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, naskah dinas, penyusunan program kegiatan dan pelaporan serta perencanaan dan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkoordinasian, sinergitas dan integritas pelayanan administrasi;
  2. Penyusunan perencanaan program, kegiatan dan melaksanakan pelaporan;
  3. Pelayanan urusan ketatausahaaa dan keuangan;
  4. Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian;
  5. Penyelenggaraan urusan program dan pelaporan;
  6. Penyelenggaraan urusan umum dan rumah tangga;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
  1. Sub Bagian Umum Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan rumah tangga.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja untuk sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  3. Menyiapkan bahan dan peralatan keperluan teknis dan administrasi;
  4. Menata dan memelihara sarana dan prasarana;
  5. Menyiapkan bahan dan data kepegawaian;
  6. Melaksanakan penataan dan pengelolaan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  7. Mengelola dan melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
  8. Melaksanakan urusan administrasi, pembinaan dan pengawasan kepegawaian;
  9. Mengelola dan melaksanakan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan dan mengawasi urusan rumah tangga;
  11. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan atas barang inventaris/aset kantor, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
  12. Melakukan proses administrasi terkait dengan penatausahaan, tata laksana dan pengelolaaa kesekretariatan;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
  1. Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan melaksanakan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja;
  2. Mengumpulkan, mengkoordinasikan dan menyusun Rencana Kerja Dinas;
  3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing Bidang dan Sekretariat sebagai bahan konsultasi perencanaan melalui Kepala Dinas;
  4. Mengkoordinasikan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja Tahunan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
  5. Mengkoordinasikan, menyusun dan menganalisis rumusan rencana anggaran / keuangan dan belanja;
  6. Mengkoordinasikan dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan/Anggaran;
  7. Menyiapkan, menyusun, mengolah, meneliti dan melaporkan realisasi fisik dan keuangan/anggaran;
  8. Menyiapkan, mengembangkan dan melaksanakan sistematika, prosedur dan mekanisme manajemen serta akuntansi pelaporan;
  9. Mengkoordinasikan dan menyusun Rencana dan Program Kerja setiap unit kerja di lingkungan kantor;
  10. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas;
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan

 

  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
  1. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja;
  2. Mengumpulkan dart menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing satuan kerja;
  3. Menyusun realisasi perhitungan anggaran dan administrasi perbendaharaan dinas;
  4. Mengkoordinasikan, menyusun dan menganalisis rumusan rencana anggaran / keuangan dan belanja;
  5. Mengkoordinasikan dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan/Anggaran;
  6. Mengkoordinasikan dan menyusun dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta melakukan usulan perubahan Anggaran;
  7. Menyiapkan, menyusun, mengolah, meneliti dan melaporkan realisasi fisik dan keuangan/anggaran;
  8. Melaksanakan pengadministrasian Keuangan/Anggaran yang meliputi verifikasi, pembukuan pembendaharaan serta gaji;
  9. Melaksanakan pengendalian anggaran/keuangan, penerimaan kas, pengeluaran kas, Investasi dan Utang Piutang;
  10. Menyiapkan Evaluasi dan Monitoring Penatausahaan administrasi dan keuangan/anggaran;
  11. Menyiapkan, mengembangkan dan melaksanakan sistematika, prosedur dan mekanisme manajemen serta akuntansi pelaporan;
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundangundangan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

 

  1. Bidang Tata Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis kelayakan dokumen lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan dan pengendalian teknis penerapan rencana pengelolaan lingkungan hidup serta laporan hasil penilaian dokumen amdal.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis tata ruang, kelayakan dokumen lingkungan (analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL);
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan penaatan dan penegakan hukum lingkungan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program penilaian Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dengan melibatkan instansi teknis;
  4. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pemantauan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup serta analisis dan evaluasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan;
  5. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis penyusunan laporan hasil pelaksanaan penilaian dokumen amdal sebagai persiapan proses penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL);
  6. Inventarisasi data, informasi sumber daya alam dan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  7. Koordinasi, sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  8. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung daya tampung lingkungan serta penentuan daya dukung dan tampung lingkungan hidup;
  9. Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup, penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau serta mekanisme insentif disinsentif pendanaan lingkungan hidup);
  10. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH);
  11. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);;
  12. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  13. Fasilitasi Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Pembinaan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  14. Koordinasi penyusunan instrukmen pencegahan pencemaran dan /atau kerusakaa lingkungan hidup (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Izin Lingkungan, Audit Lingkungan hidup, Analisis Resiko Lingkungan Hidup);
  15. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan) dan penilaian terhadap dokumen lingkungan (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL));
  16. Pelaksanaan proses izin lingkungan, perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam, pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam, pencadaagan sumber daya alam;
  17. pelaksaaaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
  18. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati, penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan bekelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  19. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati serta penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  20. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data base keanekaragaman hayati;
  21. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  22. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

1.1. Seksi Inventarisasi RPPLH, KLHS dan Kajian Dampak Lingkungan

Seksi Inventarisasi RPPLH, KLHS dan Kajian Dampak Lingkungan, menyelenggarakan fungsi :

  1. Menginventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Melakukan Penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  3.  Melakukan Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  4. Melakukan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  5. Menentukan  daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Mengkoordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  7. Menyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  8. Menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD);
  9. Menyusun Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH);
  10. Melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  11. Melakukan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  12. Melaksanakan pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  13. Menfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  14. Menfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  15. Melakukan pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
  16. Melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL, Izin Lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup);
  17. Melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL);
  18. Menyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  19. Melaksanaan proses izin lingkungan.
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

1.2. Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  2. Melaksanaan pengawetan sumber daya alam; 
  3. Melaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  4. Melaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  5. Melaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  6. Melaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
  7. Melaksanakan perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  8. Melakukan penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  9. Melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  10. Melakukan penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
  11. Melakukan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database  keanekaragaman hayati.
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

 

  1. Bidang Pengelolaan Sampah Dan Limbah B3

Bidang Pengelolaan Sampah Dan Limbah B3 menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan pengurangan sampah dan penyusunan informasi pengelolaan sampah dan penanganan sampah;
  2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;;
  3. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  4. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam dan pendaur ulang sampah;
  5. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah, pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  6. Koordinasi pemilahan, pengumpulan,  pengangkutan dan  pemrosesan akhir sampah;
  7. Penyediaan sarpras penanganan sampah dan penetapan lokasi tempat Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah;
  8. Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  9. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir pembuangan  sampah;
  10. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  11. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  12. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  13. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  14. Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  15. Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  16. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  17. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  18. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
  19. Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  20. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  21. Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
  22. Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggunakan alat angkut, pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan perizinan penguburan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis;
  23. Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  24. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  25. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

2.1. Seksi Pengelolaan dan Penangana Persampahan

Seksi Pengelolaan dan Penangana Persampahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melakukan penyusunan informasi pengelolaan sampah;
  2. Melakukan penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Melakukan perumusan kebijakan pengurangan sampah;
  4. Melakukan pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  5. Melakukan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. Melaksanakan pembinaan pendaur ulangan sampah;
  7. Melakukan penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
  8. Melakukan pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  9. Melakukan perumusan kebijakan penanganan sampah;
  10. Melakukan koordinasi pemilahan, pengumpulan,  pengangkutan dan  pemrosesan akhir sampah;
  11. Melakukan penyediaan sarpras penanganan sampah;
  12. Melaksanakan pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  13. Melakukan penetapan lokasi tempat Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah;
  14. Melakukan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  15. Melakukan pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  16. Melakukan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  17. Melakukan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  18. Melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  19. Melaksanakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  20. Melakukan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  21. Melaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  22. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

2.2. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menyelenggarakan fungsi :

  1. Melakukan perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
  2. Melaksanakan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  3. Melaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  4. Melakukan penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
  5. Melaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  6. Melaksanaan perizinan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggunakan alat angkut roda 3 (tiga);
  7. Melaksanaan perizinan Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  8. Melaksanaan perizinan penguburan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis;
  9. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

 

  1. Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara dan tanah; 
  2. Penentuan baku mutu lingkungan;
  3. Penyiapan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  4. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  5. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  6. Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  7. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  8. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  9. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  10. Pelaksanaan pembinaan terhadap  sumber pencemar institusi dan non institusi;
  11. Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  12. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  13. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  14. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  15. Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
  16. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

3.1. Seksi Pemantauan Lingkungan

Seksi Pemantauan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanaan pemantauan kualitas air ;
  2. Melaksanaan pemantauan kualitas udara;
  3. Melaksanaan pemantauan kualitas tanah;
  4. Melakukan penentuan baku mutu lingkungan;
  5. Menyiapkan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan).
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

3.2. Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;     
  2. Melaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  3. Melaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  4. Melakukan penentuan baku mutu sumber pencemar;
  5. Melakukan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  6. Melakukan penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  7. Melaksanaan pembinaan terhadap  sumber pencemar institusi dan non institusi;
  8. Melaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi.
  9. Melakukan penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  10. Melaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  11. Melaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  12. Melaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

 

  1. Bidang Penataan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Bidang Penataan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  2. Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Pelaksanaan penelaahan, verifikasi atas pengaduan, penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan serta sosialisasi tata cara pengaduan;
  5. Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  6. Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  7. Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  8. Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  9. Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
  11. Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
  12. Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  13. Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup, penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
  14. Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Aadat (Masyarakat Hukum Adat (MHA)) terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  15. Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  16. Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  17. Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA);
  18. Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
  19. Penyusunan data dan informasi profil Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  20. Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  21. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  22. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  23. Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  24. Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  25. Pengembangan materi dan metode diklat dan penyuluhan Lingkungan Hidup serta pelaksanaan diklat dan penyuluhan Lingkungan Hidup;
  26. Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh Lingkungan Hidup;

Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli Lingkungan Hidup;

Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;

Penyiapan sarana dan prasarana diklat dan penyuluhan Lingkungan Hidup;

Pengembangan jenis penghargaan Lingkungan Hidup;

Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan Lingkungan Hidup;

Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten dan Pelaksanaan penilaian serta pemberian penghargaan;

Mendukung program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.

Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

4.1. Seksi Pengaduan, Penyelesaian Sengketa Dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup

Seksi Pengaduan, Penyelesaian Sengketa Dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. Melakukan penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat; 
  2. Memfasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Melaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  4. Melakukan penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
  5. Melaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  6. Melaksanakan penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  7. Melakukan sosialisasi tata cara pengaduan;  
  8. Melakukan pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  9. Melakukan penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  10. Melaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  11. Melaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  12. Melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
  13. Melaksanakan pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum;
  14. Melaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  15. Melaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  16. Melaksanakan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

4.2. Seksi Peningkatan Kapasitas  Bidang Lingkungan Hidup

Seksi Peningkatan Kapasiatas dan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. Melakukan penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Melakukan Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan  keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Melakukan penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Melaksanaan komunikasi dialogis dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA);
  5. Melaksanakan pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
  6. Melakukan penyusunan data dan informasi profil Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  7. Melakukan penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  8. Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  9. Melaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  10. Menyiapkan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  11. Menyiapkan sarana dan prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  12. Melaksanakan pengembangan materi diklat dan penyuluhan Lingkungan Hidup;
  13. Melaksanakan pengembangan metode diklat dan penyuluhan Lingkungan Hidup;
  14. Melaksanaan diklat dan penyuluhan Lingkungan Hidup;
  15. Melakukan peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh Lingkungan Hidup;
  16. Melakukan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli Lingkungan Hidup;
  17. Melaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
  18. Menyiapkan sarana dan prasarana diklat dan penyuluhan Lingkungan Hidup;
  19. Melakukan pengembangan jenis penghargaan Lingkungan Hidup;
  20. Melakukan penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan Lingkungan Hidup;
  21. Melaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
  22. Membentuk tim penilai penghargaan yang kompeten;
  23. Mendukung program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional;
  24. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  25. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional adalah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), menyelenggarakan fungsi melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.